- Menyatakan Terdakwa MARHAN FERIKO alias RIKO Bin JOHAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dan menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan, dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana Penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil berisi Kristal bening Narkotika Golongan I bukan Tanaman seberat 0,01 gr (nol koma nol satu gram);
- 1 (satu) Celana Panjang warna hitam;
- 1 (satu) Dompet warna Coklat;
- 2 (dua) paket kecil Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman yang dibungkus kertas warna putih seberat 9,4 gr (sembilan koma empat gram);
- 1 (satu) set alat hisap Shabu (Bong) yang terbuat dari botol plastik;
- Uang tunai sejumlah Rp.355.000,00(tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) Handphone merek VIVO warna hitam;
- 1 (satu) Sepeda Motor HONDA Sonic warna hitam BD-5155-PS beserta kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB);
- rampas untuk Negara.
Putusan PN CURUP Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Crp |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2021/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Annie Safrina Simanjuntak.br Hakim Anggota Yongki |
Panitera | Panitera Pengganti: Rika Uslia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara Rp5.000,00(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.Sus/2021/PN Crp
Statistik760