- Menyatakan Terdakwa SRI ASTUTI Binti SUDARMAN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut dan tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Pertamina Enduro 0,8 1 (satu) dus;
- Pertamina Enduro 1 Liter 1 (satu) dus;
- Ultratec 1 Liter 1 (satu) dus;
- Ultratec 0,8 liter 1 (satu) dus;
- Yamalube Matic 1 (satu) dus;
- Yamaluve Matic 1 (satu) dus;
- Yamalube Silver 4T 1 (satu) dus;
- Yamalube Super Matic 1 (satu) dus;
- AHM MPX 1 1 (satu) dus;
- AHM MPX 2 1 (satu) dus;
- Yamalube Silver 1 (satu) dus;
- Prima XP 1 Liter 2 (dua) dus;
- 1 (satu) unit HP Android merk Redmi Note 8 dan 1 (satu) lembar Sim Card Simpati dengan nomor 082175573031;
- 1 (satu) unit mobil Honda CRV Plat BD 1348 D beserta kunci dan STNK dengan Nomor Rangka MHRRD48505J000135;
- 1 (satu) lembar kwitansi penjualan pelumas;
- 1 (satu) bundel nota pengirim pelumas;
Putusan PN CURUP Nomor 107/Pid.Sus/2021/PN Crp |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2021/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rimdan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Kurniawan, Br Hakim Anggota Dini Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Wulandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Sri Astuti Binti Sudarman (Alm); Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.Sus/2021/PN Crp
Statistik640