- Menyatakan terdakwa JHON HENDRIK ALS HENDRIK BIN ALAWI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda sejumlah Rp1.107.500.000,00 (satu milyar seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kotak Rokok sampurna yang berisikan 2 (dua) paket sedang narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk serbuk Kristal bening dalam Bungkus Plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buh alat hisap jenis ( bong ) yang terbuat dari botol warna bening;
- 1 (satu) Unit Timbangan digital warna Hitam merk DIGIPOUNDS;
- 1 (satu) buah Skop yang terbuat dari pipet platik;
- 3 (tiga) pak Plastik Klip warna Bening;
- 1 (satu) buah Dompet warna Hitam;
- 1 (satu) Unit Handphone android merk Vivo warna merah;
- 1 (satu) Unit Hp Nokia warna Putih;
- Uang Tunai sejumlah Rp3.616.000. (tiga juta enam ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PN CURUP Nomor 116/Pid.Sus/2021/PN Crp |
|
Nomor | 116/Pid.Sus/2021/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rimdan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Kurniawan, Br Hakim Anggota Nur Ihsan Sahabuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Puspita Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.Sus/2021/PN Crp
Statistik600