- Menyatakan terdakwa DELSI SUTANDA Alias HADEL Alias DE Bin DAHLAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan alternative kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.107.500.000; (satu miliar seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potongan plastik pipet warna biru yang berisikan Kristal bening diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dalam pelastik klip bening.
- 3 (tiga) Pack pelastik klip bening seberat 0,01 gram;
- 1 (Satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 2 (Dua) buah skop yang terbuat dari plastik pipet;
- 1 (Satu) kantong pelastik warna hitam yang berisikan potongan pipet pelastik;
- 1 (Satu) Unit Handphone merk Samsung lipat warna hitam;
- 1 (Satu) Lembar buku tulis;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Lois;
- Uang tunai senilai Rp.1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- Uang tunai senilai Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN CURUP Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Crp |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2021/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rimdan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Ihsan Sahabuddin, Br Hakim Anggota Yongki |
Panitera | Panitera Pengganti Fiko Juwanda Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.Sus/2021/PN Crp
Statistik720