- Menyatakan Terdakwa FAJRIANSYAH Bin TARISI (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,48 (dua koma empat delapan) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,20 (dua koma dua nol) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 (nol koma satu enam) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 (nol koma satu enam) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 (nol koma satu enam) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,18 (nol koma satu delapan) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) kotak jam tangan berwarna hitam tempat menyimpan sabu;
- 1 (satu) buah sendok plastik takar;
- 1 (satu) pak plastik klip;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia berwarna pink No IMEI: 353165118954423 dan NO. HP : 085332395833;
Putusan PN SANGATTA Nomor 296/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 296/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noviyanto Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alto Antonio, Br Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Helia Ferial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 296/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik190