- Menyatakan Terdakwa Muhammad Tahir Alias Samsul Alias Telur Asin Bin La Siteng (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum mengusai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- 1 (satu) bungkus bekas kopi sashet ABC (tempat menyimpan shabu);
- 1 (satu( buah pipet plastik;
Putusan PN SANGATTA Nomor 299/Pid.Sus/2019/PN Sgt |
|
Nomor | 299/Pid.Sus/2019/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Riduansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona, Br Hakim Anggota Alfian Wahyu Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti Gunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5 Menetapkan barang bukti berupa ; - 4 (empat) bungkus/poket Narkotika jenis metamfetamina seberat 4,42 (empat koma empat puluh dua) gram beserta plastik pembungkusnya; - 1 (satu) unit HP merk Samsung GT0E 1272 warna hitam dengan No, Sim Card 0853-4690-0277 No. Imei 1 : 356381.08/227914.6, Imei 2 : 356382/08/227914/4; - 1 (satu) buah dompet kecil warna biru muda bermotif; (Dirampas untuk dimusnahkan); - Uang tunai sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah); (Dikembalikan kepada Terdakwa); 6. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (kima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 299/Pid.Sus/2019/PN Sgt
Statistik150