- Menyatakan Terdakwa I Zambudi Susilo Bin Budi Sulistiyo, Terdakwa II M.Resmanto Bin Rindeldan Terdakwa IIIH.Ismail Bin Suhaimitelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penipuan?sebagaimana dakwaan alternatif pertamaPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Zambudi Susilo Bin Budi Sulistiyodan Terdakwa II M.Resmanto Bin Rindeltersebut dengan pidana penjara masing-masing selama2(dua) tahun dan terhadap Terdakwa III H.Ismail Bin Suhaimidengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi pemberian uang dari Sdr.Eriek Pramonokepada Sdr.Zambudi, Sdr.Resmantodan Sdr.H.Ismail;
- 1 (satu) bundel surat kesepakatan/ kontrak kerja yang sudah diterbitkan akta notaris Nomor:497/LEG/HS/II/2017 tanggal 03 Februari 2017 di Notaris Henny Suciaty,S.H.,M.Kn.,yang sudah disepakati oleh Sdr.Eriek Pramonokepada Sdr.Zambudi, Sdr.Resmantodan Sdr.H.Ismail;
- Uang tunai sejumlahRp47.000.000,00(empat puluh tujuh juta rupiah);
- 1 (satu) buah Surat (Proposal) permohonan bantuan dengan Nomor: 234/DS/SRT/APRS/X/2016, perihal usulan lampu jalan/solar cell;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (duaribu rupiah);
Putusan PN SANGATTA Nomor 270/Pid.B/2019/PN Sgt |
|
Nomor | 270/Pid.B/2019/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Sanjaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Riduansyah, Br Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona |
Panitera | Panitera Pengganti Yanna Imanely R. Tumurang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi Eriek Pramonoalias ErikBin Yudiarto Sukardi; Tetap terlampir dalam berkas Perkara ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 270/Pid.B/2019/PN Sgt
Statistik890