- 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Avanza warna putih No.Pol KT-1721-WB;
- 1 (satu) buah tas motif kotak kotak warna coklat merk louis vutton;
- 1 (satu) buah sarung motif kotak kotak warna hijau merk gajah duduk;
- 1 (satu) buah Handphone merk samsung warna putih;
- 1 (satu) buah gelang warna emas yang ada permatanya;
- 6 (enam) buah gelang warna emas;
- 2 (dua) buah cincin emas;
- 1 (satu) buah batu asahan lengkap dengan kotaknya merk RBS;
- Uang Tunai Rp7.650.000,00 ( tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Uang Tunai Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Uang Tunai Rp850.000,00 ( delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah tas warna pink merk xueimanya yang berisikan kosmetik;
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang, lengkap dengan sarungnya dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang sekitar 46 cm ( empat puluh enam centimter );
- 1 (satu) buah pisau cutter;
Putusan PN SANGATTA Nomor 224/Pid.B/2019/PN Sgt |
|
Nomor | 224/Pid.B/2019/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Riduansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona, Br Hakim Anggota Nurachmat |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Erlynda S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa I. Jumain Bin Tumiran, Terdakwa II. Nasilatur Rohmah Als Nasila Binti Solehan dan Terdakwa III. Adrian Als Riyan Bin Ali Baba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa. 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 224/Pid.B/2019/PN Sgt
Statistik490