- Menyatakan Terdakwa Deki Arianto Pgl. Deki Bin H. Sahar tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi Type FE 74 HDV (4x2) M/T Jenis Dump Truck warna kuning Nomor Polisi yang terpasang BA 9877 CU nomor rangka: MHMFE74P5BK046025, Nomor Mesin; 4D34TG24835;
- 1 (satu) buah Kunci kontak milik Mobil Merk Mitsubishi Type FE 74 HDV (4x2) M/T Jenis Dump Truck warna kuning Nomor Polisi yang terpasang BA 9877 CU nomor rangka: MHMFE74P5BK046025, Nomor Mesin; 4D34TG24835;
- 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendraan (STNK) Mobil Merk Mitsubishi Type FE 74 HDV (4x2) M/T Jenis Dump Truck warna kuning Nomor Polisi yang terpasang BA 9877 CU nomor rangka: MHMFE74P5BK046025, Nomor Mesin; 4D34TG24835 An. H. SAHAR CAAN;
- 43,6 kg (empat puluh tiga koma enam) buah sawit;
- Uang sejumlah Rp2.830.000,- (dua juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan pecahan; a. @ Rp 100.000,- sebanyak 9 (sembilan) lembar; b. @ Rp 50.000,- sebanyak 38 (tiga puluh delapan) lembar; c. @ Rp 10.000,- sebanyak 2 (dua) lembar; d. @ Rp 5.000,- sebanyak 2 (dua) lembar;
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 88/Pid.B/2021/PN Tjp |
|
Nomor | 88/Pid.B/2021/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henki Sitanggang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivan Hamonangan Sianipar, Br Hakim Anggota Erick Andhika |
Panitera | Panitera Pengganti Wenny Puspita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi H. Sahar Caan Pgl. Caan; dikembalikan kepada PTP Nusantara VI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.B/2021/PN Tjp
Statistik880