- Menyatakan terdakwa Asmar Husein Pane als Malay Pane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dalam pasal 106 ayat (1) yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asmar Husein Pane als Malay Pane oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 6(enam) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) botol cairan berwarna putih;
- 1 (satu) buah spuite 5cc tanpa jarum;
- 1 (satu) buah jarum abocath no.14;
- 2 (dua) buah jarum needle no.27 ;
- 5 (lima) lembar screenshot perakapan whastsapp;
- 1 (satu) pax cairan anastesi pahacain lidocaine HCI Epinephrine;
- 2 (dua) buah spuite 10 cc tanpa jarum merek Disposable Syringe;
- 1 (satu) buah jarum abocath no.30;
- 1 (satu) buah Miranda cream;
- 18 (delapan belas) pisau sterill merek Surgical Blade;
- 1 (satu) unit Handphone Redmi note 9 emai 1863883051567324 imei 2 863883051567332 dengan nomor simcard simpati telkomsel 081210420168;
- 198 (seratus sembilan puluh delapan) botol cairan filter uk 1000 cc;
- 100 (seratus) jerigen kotak cairan filter uk 1000 cc;
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman TIKI 660013419404 tanggal 30 September 2020;
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman TIKI 660013944754 tanggal 02 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman TIKI 660014009710 tanggal 09 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman TIKI 660015384307 tanggal 02 Nopember 2020;
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman TIKI 660015384788 tanggal 02 Nopember 2020;
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman TIKI 660016593958 tanggal 20 Nopember 2020;
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman TIKI 660016592966 tanggal 20 Nopember 2020;
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman TIKI 660016593485 tanggal 20 Nopember 2020;
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman TIKI 660022654267 tanggal 24 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman TIKI 660022757045 tanggal 25 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman TIKI 660019284803 tanggal 04 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman TIKI 660023838441 tanggal 15 Maret 2021;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxi A.31 emai 355873111110590/01 imei 2 355873111110598/01 dengan nomor simcard telkomsel 085274744751;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 608/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 608/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Praditia Danindra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lie Sonny, Br Hakim Anggota Ivonne Wudan Kaes Maramis |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Irfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : (Dipergunakan dalam perkara atas nama ST. ROKHAYAH als YAYA als YAYA THALIA als THALIA); (Dirampas untuk dimusnahkan); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 608/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik950