- Menyatakan Terdakwa Agus Nurhani Bin Alm. Musa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja yang dilakukan beberapa kali? sebagaimana dakwaan pertama primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar laporan hasil audit PT. BANTEN BAKTI MOTOR tanggal 10 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Keputusan Nomor : 754/Kabag-Pers/XII/2015, tanggal 04 Desember 2015 tentang pengangkatan jabatan AGUS NURHANI sebagai PIC Pos Menes yang dikeluarkan PT. BANTEN BAKTI MOTOR;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir slip pembayaran gaji AGUS NURHANI periode bulan Agustus 2016 yang dikeluarkan PT. BANTEN BAKTI MOTOR;
- 20 (dua puluh) lembar surat jalan kendaraan tahun 2016 dari PT. Banten Bakti Motor Pandeglang ke Pos Menes PT. Banten Bakti Motor;
- 5 (lima) lembar foto copy legalisir PO (Purchase Order) / persetujuan pembiayaan dari leasing PT. FIF untuk pembelian kendaraan secara kredit dari PT. Banten Bakti Motor Pandeglang Pos Menes dengan konsumen atas nama AIP SAEPUDIN, IQBAL MUNAJAT, MASKAH/SURYA PRATAMA, TUNGGU/ASEP SOPIAN NAWAWI dan MUSLIHAH;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir PO (Purchase Order) / persetujuan pembiayaan dari leasing PT. WOM Finance untuk pembelian kendaraan secara kredit dari PT. Banten Bakti Motor Pandeglang Pos Menes dengan konsumen atas nama JUDIN/SUHERMAN;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir PO (Purchase Order) / persetujuan pembiayaan dari leasing PT. Mega Central Finance untuk pembelian kendaraan secara kredit dari PT. Banten Bakti Motor Pandeglang Pos Menes dengan konsumen atas nama BUSTOMI;
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 189/Pid.B/2021/PN Pdl |
|
Nomor | 189/Pid.B/2021/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Adriana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Panji Answinartha, Br Hakim Anggota Madela Natalia Sai Reeve |
Panitera | Panitera Pengganti Indah Agustriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dilampirkan dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 189/Pid.B/2021/PN Pdl
Statistik910