- Menyatakan Terdakwa Jepri Yusmaeni bin Syamsudin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?sebagai permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp.3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9A model M2006C3LG warna hitam dengan simcard Telkomsel nomor 082288185163;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BP-2518-HT yang telah disita dari Terdakwa namun merupakan milik rental sepeda motor Rijal yang beralamat di jalan Kijang Lama nomor 36;
- Tanaman daun kering Narkotika golongan I jenis ganja sejumlah 8.986,6 (delapan ribu sembilan ratus delapan puluh enam koma enam) gram dengan perincian sejumlah 8.662,2 (delapan ribu enam ratus enam puluh dua koma dua) gram telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau tanggal 8 April 2021 dan sisa sejumlah 317,41 (tiga ratus tujub belas koma empat satu) gram yang berada di dalam 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip bening yang setelah diperiksa secara laboratoris sisanya sejumlah 317,31 (tiga ratus tujuh puluh satu koma tiga satu) gram, 1 (satu) kotak kardus warna coklat, 1 (satu) kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah timbangan warna putih merk Haduto, 1 (satu) buah nampan warna merah putih, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah lakban warna cokelat;
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 243/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 243/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eduart M.p Sihaloho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novarina Manurung, Br Hakim Anggota Agung Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Marni Hafti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Dwi Aidil Fadli Siagian bin Sakti Siagian; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 243/Pid.Sus/2021/PN Tpg
Statistik520