- Menyatakan Terdakwa Baser M. Alias Baser Bin Aman Alm. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah drum warna biru;
- 2 (dua) buah drum warna abu-abu bekas potongan;
- 1 (satu) buah timbangan duduk ukuran 150 Kg merk CAMARY warna hijau;
- 1 (satu) unit Grenda merk HITACHI warna Hitam;
- 1 (satu) buah timbangan duduk ukuran 120 Kg merk NHONHOA warna hijau;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Nokia Senter warna dengan nomor imei 1 : 356961093411091 Imei 2 : 356961093511098 beserta kartu Telkomsel dengan nomor telepon 081275856630;
- 1 (satu) buah kunci inggris warna putih yang bertuliskan FORGED STEEL;
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 265/Pid.B/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 265/Pid.B/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bungaran Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risbarita Simarangkir, Br Hakim Anggota Isdaryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: L. Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada korban Neli Alias Memey ; Dikembalikan kepada sdr Gandi Bin Alamsyah ; Dikembalikan kepada sdr. Andriansyah ; Dirampas untuk dimusnahkan ; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pid.B/2021/PN Tpg
Statistik1080