Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 106/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Maryam Hasibuan |
Hakim Anggota | Firstina Antin Syahrini, Catur Alfath Satriya |
Panitera | Ulya Ulfa Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Fahmi Amrin Nasution als Reban tersebut, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja memproduksi, Mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan atau jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, Spesifikasi teknis, dan/atau, pedoman tata cara yang secara wajib di bidang Industri? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut diatas; Menyatakan Terdakwa Fahmi Amrin Nasution als Reban tersebut, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan yang diberikan oleh menteri? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa FAHMI AMRIN NASUTION ALIAS REBAN selama 1 (satu) Tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menyatakan Barang Bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Taft Helene warna putih dengan nomor polisi BK 8231 XB; 1 (satu) buah kunci mobil yang bertuliskan DAIHATSU; 1 (satu) buah kunci tangka mobil yang bertuliskan TENRO; 1 (satu) unit handphone merek nokia type 105 warna hitam dengan IMEI 1 : 357736101131793 dan IMEI 2 : 357736101181798.Dirampas untuk Negara 1 (satu) kantongan plastik warna hijau yang berisi 1 (satu) kantongan plastic warna putih dan 2 (dua) botol MERCURY/HG SPECIAL FOR GOLD 99,999% yang masing-masing di bungkus plastik warna bening;.dimusnahkan6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2021/PN Mdl
Statistik710