- Menyatakan Terdakwa AGUNG ARDIANTO Bin NANDIRIN tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair.
- Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa AGUNG ARDIANTO Bin NANDIRIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) poket diduga sabu-sabu dengan berat kotor 1, 01 gram dan berat bersih 0, 41 gram.
- 1 (satu) buah alat bong terbuat dari botol fanta.
- 1 (satu) unit HP merk Redmi Note 5 Pro warna hitam.
- 1 (satu) buah sendok sabu-sabu sendok takar.
- 1 (satu) buah korek api tokai warna hijau.
- 1 (satu) buah kotak Sampoerna Mild isi 12 batang.
- 1 (satu) buah plastic klip kosong bekas sabu-sabu.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN TENGGARONG Nomor 154/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 154/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maulana Abdillah, Mhbr Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 154/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik430