- Menyatakan Terdakwa Abdul Rosak dan Terdakwa Rahmad Wildan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa Abdul Rosak dan Terdakwa Rahmad Wildan dari dakwaan primer;
- Menyatakan Terdakwa Abdul Rosak dan Terdakwa Rahmad Wildan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 570 (lima ratus tujuh puluh) kilogram/ball Narkotika jenis ganja yang dibalut lakban warna kuning;
- 24 (dua puluh empat) buah karung goni plastik warna putih;
- 2 (dua) buah tenda/terpal plastik warna biru;
- 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Fuso warna jingga (kabin/kepala) dengan nomor polisi BA 9799 PD;
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 77/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erico Leonard Hutauruk |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Catur Alfath Satriya, Hakim Anggota Izma Suci Maivani |
Panitera | Panitera Pengganti : Pertolongan Laowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam perkara dengan Terdakwa Ilman Asril Lubis; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa dengan masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus/2021/PN Mdl
Banding : 1767/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik771