- Menyatakan Terdakwa I Dedi Purbo Widianto Alias Sitam Bin Kadeni, Terdakwa II Dwi Hasan Kurniawan Bin Tumarno, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan ikan yang merugikan sumber daya ikan ke dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 16.390 (enam belas ribu tiga ratus sembilan puluh) ekor benih bening lobster (benur)
- 10 (sepuluh) ekor benih bening lobster (benur)
- 82 ( delapan puluh dua ) buah plastik putih transparan.
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 Merk TOYOTA AVANZA dengan Nopol AE 1172 XE Warna putih, dengan Noka : MHKM5EA3JJK099348, Nosin : 1NRF367186 tahun 2018 atas nama STNK Sdr. SUFFAN EFENDY alamat Lingk. Pojok Rt. 02 Rw. 07 Kel. Sidoharjo Kec./Kab. Pacitan beserta STNK nya;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru dengan nomor seluler telkomsel 085398449747.
- 1 (satu) buah hand phone merk NOKIA type 105 warna hitam dengan nomor selular Telkomsel 082132491100.
- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG type A51 warna hitam
Putusan PN PACITAN Nomor 28/Pid.Sus/2021/PN Pct |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2021/PN Pct |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PACITAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Juanda Parisi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andika Bimantoro, Br Hakim Anggota Kennedy Putra Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dilepaskan ke habitatnya di Laut Pacitan sesuai Berita Acara Pelepasan (konservasi) Barang Bukti oleh Penyidik dan Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan tertanggal 20 Agustus 2021; Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Sdr. Suffan Efendy Dikembalikan kepada terdakwa Dedy Purbo Widianto Dikembalikan kepada terdakwa Dwi Hasan Kurniawan 6.Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2021/PN Pct
Statistik570