- Menyatakan Terdakwa RAHMAD BUDIANSYAH telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak dan memanjat? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah karung yang bertuliskan Teriguku emas yang berisi kabel tembaga jenis Coax dengan berat 15 (lima belas) kilogram;
- 1 (satu) buah karung yang bertuliskan Teriguku emas yang berisi kabel tembaga jenis Power dengan berat 9 (sembilan) kilogram;
- 1 (satu) buah kunci Y yang terbuat dari besi;
- 1 (satu) buah parang bergagang kayu panjang 25 (dua puluh lima) cm;
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang bertalikan sabuk;
- 3 (tiga) butir peluru tajam;
- 1 (satu) unit motor becak dengan nomor Polisi: T 4156 FA an. H. Cecep Hambali, Nomor Mesin: KC31E1096869, Nomor Rangka MH1KC3111BK097882 tahun pembuatan 2011;
- 1 (satu) unit becak dengan nomor polisi: F 6692 NP an. Agus Setiawan, Nomor Mesin: KC1E1120267, nomor Rangka MH1KC3116BK120413 tahun pembuatan 2011;
- 2 (dua) kunci motor becak;
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 118/Pid.B/2021/PN Mdl |
|
Nomor | 118/Pid.B/2021/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Maryam Hasibuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firstina Antin Syahrini, Br Hakim Anggota Izma Suci Maivani |
Panitera | Panitera Pengganti Ulya Ulfa Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Telkomsel; DIMUSNAHKAN; Dikembalikan kepada Indun Sopiah melalui saksi Doli Maraganti; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp 3000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.B/2021/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 118/Pid.B/2021/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.B/2021/PN Mdl
Statistik11832