- Menyatakan Terdakwa AHMAD ANDI HARTONO, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.? dan ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Seperangkat alat hisap shabu yang terbuat dari botol kaca yang terangkai dengan pivet kaca dan sedotan plastic warna bening;
- 1 (satu) buah pivet kaca.
- 1 (satu) buah kompor shabu yang terbuat dari botol kaca;
- 1 (satu) buah botol alcohol 95 %;
- 2 (dua) buah skrop shabu yang terbuat dari sedotan plastic, masing-masing warna putih dan bening;
- 5 (lima) buah sedotan plastic warna kuning;
- 10 (sepuluh) buah sedotan plastic warna merah;
- 2 (dua) bendel plastic klip;
- 1 (satu) buah korek api jenis gas warna ungu;
- Sebuah dompet warna orange yang bertuliskan ?ZONA TIMUR? yang berisi:
- 1 (satu) buah plastic klip yang berisi shabu.
- 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisi 3 (tiga) potongan sedotan yang berisi shabu.
- 1 (satu) buah plastic klip yang berisi 15 (lima belas) potongan sedotan yang berisi shabu.
- 1 (satu) buah timbangan elektrik merk ?ACIS?.
- 1 (satu) buah gunting.
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru dengan simcard 081230902585.
- Sebuah paket ?SI CEPAT EXPRES? yang berisi 3 (tiga) botol plastic yang masing-masing berisi 1000 (seribu) butir pil warna kuning logo ?DMP?.
- Sebuah tas kain warna biru putih yang berisi 1 (satu) tas kresek warna putih yang berisi:
- 12 (dua belas) buah plastic klip yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil warna putih logo ?Y?.
- 1 (satu) buah plastic klip yang berisi 36 (tiga puluh enam) butir pil warna putih logo ?Y?.
- 2 (dua) buah plastic klip masing-masing berisi 7 (tujuh) butir pil warna kuning logo ?DMP?.
- 2 (dua) bendel plastic klip.
- Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000, (lima ribu rupiah);
Putusan PN LUMAJANG Nomor 172/Pid.Sus/2021/PN Lmj |
|
Nomor | 172/Pid.Sus/2021/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Hendra Satya Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jusuf Alwi, Br Hakim Anggota Putu Agung Putra Baharata |
Panitera | Panitera Pengganti: Ngatriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pid.Sus/2021/PN Lmj
Statistik360