Putusan PN DOMPU Nomor 98/Pid.B/2021/PN Dpu |
|
Nomor | 98/Pid.B/2021/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irma Rahmahwati, Br Hakim Anggota Rion Apraloka |
Panitera | Panitera Pengganti: Lalu Muh. Nur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
mengadili : 1. Menyatakan Terdakwa Salahuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Penggelapan" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Salahuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi Colt Diesel FE84G warna kuning dengan Nomor Polisi : DK 8281 WF, Nomor rangka MHMF84P8KK017215 dan Nomor Mesin : 4D34TTX0428 ; -1 (satu) buah STNK Mobil Mitsubishi Colt Diesel FE84G warna kuning dengan Nomor Polisi : DK 8281 WF, Nomor Rangka MHMF84P8KK017215 dan Nomor Mesin : 4D34TTX428 atas nama pemilik SILATURRAMAN ; - 1 (satu) buah kunci Mobil truck ; Dikembalikan kepada saksi Lukman ; - 2 (dua) lembar surat muat barang warna putih dan warna pink dengan Nomor : SLE/DMP/10122262 tanggal 31 Mei 2021 ; - 1 (satu) lembar kertas warna putih dengan Nomor seri timbang : SMPDMP/8/210531173 dan Nomor seri form : SLE/DMP/012262 ; - 1 (satu) lembar surat jalan dengan Nomor 271, Dompu tanggal 03 Juni 2021 warna pink ; - 1 (satu) lembar surat muat barang warna putih dengan Nomor : PUR/DMP/06/21060266 tanggal 02 Juni 2021 ; - 1 (satu) lembar kertas warna putih dengan Nomor seri seri timbang : SMPDMP/P/210602159 dan Nomor seri form : PUR/DMP/06266 ; - 1 (satu) lembar surat muat barang warna putih dengan Nomor : PUR/DMP/06/06267 tanggal 02 Juni 2021 ; 1 (satu) lembar kertas warna putih dengan Nomor seri timbang : SMPDMP/P/210602154 dan nomor seri form : PUR/DMP/06267 ; Dikembalikan kepada saksi Wilson Hans Critian ; - 1 (satu) buah nota pembayaran jagung tanggal 02 Juni 2021 ; - 1 (satu) buah tabungan BRI Simpedes dengan Nomor Rekening : 464701008193537 atas nama EKA SUSILAWATI ; - 1 (satu) buah ATM BRI warna biru ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.B/2021/PN Dpu
Statistik580