- Menyatakan Terdakwa Masniah Binti H. Sahdan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menyatakan terhadap pidana penjara tersebut tidak perlu di jalani, kecuali dikemudian hari ada perintah dan putusan Hakim, karena terpidana tersebut sebelum lewat masa Percobaan selama 6 (enam) bulan melakukan perbuatan pidana;
- Menetapkan bahwa masa tahanan rumah yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepertiga dari lamanya Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah tersebut ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel fotocopi sertifikat Hak milik Nomor 1756 atas nama Lauw sundoro ;
- 1 (satu) bundel fotocopi sertifikat hak milik nomor 1756 an Halimansyah;
- 1 (satu) bundel fotocopi salinan akta jual beli nomor 043/2018 tanggal 8 Maret 2018 ;
- 1 (satu) lembar fotocopi bukti transfer pelunasan jual beli ruko dari sdr Lauw sundoro kepada Bank BRI sebesar Rp. 2.021273.200 ;
- 1 (satu) lembar fotocopi KTP atas nama sdr Masniah dan sdr Irfan serta fotocopi saksi Halimansyah yang diduga palsu ;
- 1 (satu) bundel fotocopi salinan akta kuasa menjual notaries Benny G Patartua Simanjuntak ;
- 1 (satu) lembar fotocopi surat nikah sdr Masniah dan sdr Halimansyah, tahun 1969 ;
- 1 (satu) lembar fotocopi kartu keluarga Nomor : 6471030302100059 ;
- surat perjanjian sewa menyewa ruko Jl jenderal sudirman No 5 RT 11 Markoni kel Damai kec Balikpapan Kota tanggal 7 Agustus 2017.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah ) ;
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 306/Pid.B/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 306/Pid.B/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lila Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Annender Carnova, Br Hakim Anggota Surya Laksemana |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Amir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan dalam perkara lain an terdakwa IRFAN FIRMANSYAH |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 306/Pid.B/2021/PN Bpp
Statistik970