- Menyatakan Terdakwa Pua Padang Alias Pua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menerima Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kardus coklat.;
- 1 (satu) buah plastik hitam ;
- 1 (satu) stel jas warna hitam yang ditemukan dalam plastik hitam.;
- 1 (satu) buah kotak plastik bening yang ditemukan pada kantong depan sebelah kiri jas.;
- 1 (satu) buah sachet plastik bening ukuran sedang berisi 11 (sebelas) sachet plastik bening berukuran kecil berisikan kristal bening dengan berat 0,4160 gram (Sisa setelah hasil pemeriksaan seberat 0,2543 gram);
- 1 (satu) unit Handphone merek VIVO, Model 1812, wama Merah, Nomor IME11 : 869752041386893, IMEI 2 : 869752041386885 dengan Kartu SIM 1 :081244664999 ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja RR, Wama Merah Hitam, tanpa plat, No. Rangka MH4KR150KGKP24778, No. Mesin KR150KEP24775;
Putusan PN POLEWALI Nomor 206/Pid.Sus/2021/PN Pol |
|
Nomor | 206/Pid.Sus/2021/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryoseno Jati Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ria Resti Dewanti, Br Hakim Anggota Afif Faishal |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Abdurrahmat K, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Pua Padang Alias Pua; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 206/Pid.Sus/2021/PN Pol
Statistik260