- Menyatakan Terdakwa Idris Alias Momo Bin Tahir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melangsungkan perkawinan yang diketahuinya perkawinan tersebut menjadi penghalang yang sah? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku nikah isteri berwarna hijau Nomor:270/63/Ir/2009 hari Jumat 17 April 2009;
- 1 (satu) buah buku nikah suami berwarna Merah Nomor:270/63/Ir/2009 hari Jumat 17 April 2009;
- Surat pernyataan nikah Sdr. Asriani Alias Ani Bin Abd. Azis dan Sdr. Idris Alias Momo Bin Tahir pada tanggal 21 Januari 2021;
- 1 (satu) buah baju dalam berwarna coklat;
- 1 (satu) buah celana dalam Sor berwarna hitam;
- 1 (satu) Unt handphone merek Vivo berwarna hitam;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek berwarna merah;
- 1 (satu) buah celana pendek berwarna merah;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN POLEWALI Nomor 230/Pid.B/2021/PN Pol |
|
Nomor | 230/Pid.B/2021/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap asal usul perkawinan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fachrianto Hanief |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ria Resti Dewanti, Br Hakim Anggota Haryoseno Jati Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Muh. Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Asriani Alias Ani Bin Abd. Azis; yang telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 230/Pid.B/2021/PN Pol
Statistik730