- Menyatakan Terdakwa I. Asdir Pratama Azis Alias Asdir Bin Azis Abbas dan Terdakwa II. Muh. Rizky Alias Ekky Bin M.Yunus, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana surat dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Shacet plastik bening yang berisikan daun kering MDMB - 4en- Pinaca Narkotika Golongan I. dengan berat netto 2, 8311 gram
- 1 (Satu) Unit Handphone merek Vivo warna biru tipe Y 93 IMEI 1 : 869452046591098.
- 1 (Satu) Lembar Baju Kemeja Berwarna Biru.
- 1 (satu) Buah plastik berwarna hitam pembungkus baju.
- 1 (satu) buah plastik transparan Pembungkus Paket.
- 1 ( satu ) Unit sepeda motor tipe Yamaha soul warna merah putih tanpa plat
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN POLEWALI Nomor 218/Pid.Sus/2021/PN Pol |
|
Nomor | 218/Pid.Sus/2021/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rony Suata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haryoseno Jati Nugroho, Br Hakim Anggota Afif Faishal |
Panitera | Panitera Pengganti: Muh. Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada pemiliknya melalui Para Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pid.Sus/2021/PN Pol
Statistik210