- Menyatakan Terdakwa I Saddam Noval Alias Noval Bin Bachtiar dan Terdakwa II Subandi Alias Bandi Bin Bakri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Saddam Noval Alias Noval Bin Bachtiar dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Subandi Alias Bandi Bin Bakri dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga (3) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (Tujuh) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat keseluruhan netto 336,9327 gram (sisa hasil Laboratorium dengan berat netto 329,4430 gram dan telah dilakukan pemusnahan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 dan telah disisihkan 7,4897 gram untuk pembuktian di sidang Pengadilan);
- 1 (Satu) Unit Handphone merek Nokia warna biru;
- 1 (Satu) Unit Handphone merek Samsung Duos warna putih;
- 1 (satu) termos air berwarna biru;
- 1 (Satu) lembar baju kemeja berwarna biru;
- 1 (Satu) Unit mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi DC 1493 CY, Nomor rangka MHKM1BA3JFJ108584 dan nomor mesin K3MF59982.
Putusan PN POLEWALI Nomor 190/Pid.Sus/2021/PN Pol |
|
Nomor | 190/Pid.Sus/2021/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Al Sadiq Zulfianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ria Resti Dewanti, Br Hakim Anggota Fachrianto Hanief |
Panitera | Panitera Pengganti: Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Abdullah Adil. 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pid.Sus/2021/PN Pol
Statistik330