- Menyatakan Kiki Handayani als Kiki Binti Muhammad Koekoeh tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kiki Handayani als Kiki Binti Muhammad Koekoeh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pocket narkotika jenis sabu berat brutto 5,4 ( lima koma empat) gram brutto;
- 1 (satu) buah plastik pembungkus Indomei Kari ayam;
- 1 (satu) buah HP Androit merk Meizu warna hitam;
- 1 (satu) unit HP Android merk Xiaomi warna silver;
- 1 (satu) Unit HP androit Merk Oppo warna Gold
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Xeon warna merah hitam KT 6457 MJ;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 543/Pid.Sus/2021/PN Smr |
|
Nomor | 543/Pid.Sus/2021/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucius Sunarno, Br Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara MUHAMMAD FEBRIANSYAH als MEMET Bin MUCHYAR ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 543/Pid.Sus/2021/PN Smr
Statistik520