- Menyatakan Terdakwa TEGUH ADITYA RISANDI Als TEGUH Bin RUSTANDIANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PENGGELAPAN DALAM JABATAN ?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama .1 (satu ) tahun 10 (sepuluh ) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar copy print out laporan audit internal yang menerangkan perihal penyimpangan oprasional oleh suvervisor Rp. 420.545.100,- (empat ratus dua puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu seratus rupiah)
- 4 (empat) lembar copy faktur pesanan outlet berikut 4 (empat) lembar copy packinglist dengan jumlah total saldo faktur p. 420.545.100,-(empat ratus dua puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu seratus rupiah)
- 1 (satu) lembar copy Surat Pengangkatan No.11/MACOM-MG/17102016 atas nama TEGUH ADITYA RISANDI yang dibuat oleh WULAN PUTRIAWAN dan disetujui oleh HERU PURWANTO tanggal 17 Oktober 2016 ;
- 4 (empat) lembar copy surat jalan penagihan ke 4 (empat) (Toko TJM no dukumen : SJP-13775-MMU tanggal penagihan 10-08-2020, Toko NOVI no dukumen : SJP-13776-MMU tanggal penagihan 06-09-2020, Toko KO HANDRI LIU no dukumen : SJP-13777-MMU tanggal penagihan 10-09-2020 dan Toko CV SHAHIA no dukumen : SJP-13778-MMU tanggal penagihan 09-10-2020)
- 3 (tiga) lembar copy slip gaji atas nama TEGUH ADITYA RISANDI dari bulan Agustus 2020 sampai dengan Oktober 2020 ;
- 1 (satu) lembar faktur dengan no faktur : INV101093-MMU an Toko CV SHAHIA dengan total tagihan sebesar Rp. 643.921.493
- 1 ( satu ) lembar Surat Pernyataan yang dibuat oleh TEGUH ADITYA RISANDI Als TEGUH Bin RUSTANDIANA tentang pengakuan penyimpangan yang dilakukannya.
- TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
- Membenai biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 588/Pid.B/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 588/Pid.B/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul Girsang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dalyusra, Br Hakim Anggota Yuswardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Beti Kencana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 588/Pid.B/2021/PN Bdg
Statistik1000