- Menyatakan Terdakwa Hamsah Alias Hamsah Bin Buddin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : -7 (tujuh) sachet plastik yang berisikan narkotika golongan I dalam hal ini adalah sabu dengan berat awal 7,1048 gram dan setelah disisihkan untuk uji labfor sisanya menjadi 7,0009 gram, -1 (satu) buah sendok pipet -1 (satu) potongan lakban warna biru -1 (satu) potongan lakban warna hitam -1 (satu) buah dompet warna hitam -7 (tujuh) buah pireks kaca, Untuk dimusnahkan -Uang tunai Rp. 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)Dikembalikan kepada terdakwa. -1 (satu) Unit Hp merek Samsung model GT E-1272, warna hitam putih, Nomor IMEI : 354893061423893, IMEI 2 : 354894061423891, Nomor panggilan 1 : 085242644952, Nomor Panggilan 2 : 081316682052, -1 (satu) Unit Hp merek Vivo Y50 Model : 1935, warna hitam, Nomor IMEI : 8621010430048118, IMEI 2 : 862101043048100, Nomor panggilan 1 : 082292967932, Nomor Panggilan 2 : 082196382052,Dirampas untuk Negara. -1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda warna merah hitam nomor rangka MH1KF6116L025425, Nomor Polisi : DC 2576 NK, Nomor Mesin : KF61E-1025282, -1 (satu) Lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), Nomor Polisi : DC 2576 NK, nama pemilik SARBIN merek Honda warna merah hitam nomor rangka H1KF6116L025425, Nomor Mesin : KF61E-1025282.Dikembalikan kepada Saksi Sarbin Alias Sarbin Bin Abd. Rajab.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN POLEWALI Nomor 171/Pid.Sus/2021/PN Pol |
|
Nomor | 171/Pid.Sus/2021/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rony Suata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ria Resti Dewanti, Br Hakim Anggota Fachrianto Hanief |
Panitera | Panitera Pengganti Arman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/Pid.Sus/2021/PN Pol
Statistik290