- Menyatakan terdakwa Riky Thinus Atalo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penganiayaan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong kayu lamtoro bulat dengan panjang kurang lebih 1,5 meter;
- 1 (satu) bilah parang dengan panjang kurang lebih 21 cm ujung tajam, gagang plastik terdapat lilitan tali bamboo;
- 1 (satu) buah sarung parang yang terbuat dari pelepah pinang ada ikatan tali nilon warna biru;
- 1 (satu) buah baju warna biru tua didepan baju tersebut terdapat gambar jari tengkorak dan terdapat tulisan AKA diatas gambar terdapat tulisan MOVEMENT HARD WEAR dan pada bagian depan baju dan belakang baju terdapat bekas darah;
- 1 (satu) buah jaket kain dengan warna hitam pada bagian luar dan pada bagian dalam jaket warna merah dan pada luar depan jaket bagian kanan terdapat stiker kain bendera inggris dan di lengan jaket kanan terdapat stiker kain bergambar pesawat dan ada tulisan FIGHTING dan BOMBER dan pada jaket dalam bagiannluar bawah ketiak terdapat bekas darah;
Putusan PN KALABAHI Nomor 76/Pid.B/2021/PN Klb |
|
Nomor | 76/Pid.B/2021/PN Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zusana Cicilia Kemala Humau |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yon Mahari, Br Hakim Anggota Regy Trihardianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Matheus Koamesah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Adam Mabilehi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.B/2021/PN Klb
Statistik1000