- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa benar bapak Thomas Sanaou dan ibu Loisa Tang/ Loisa Sanaou adalah pasangan suami istri yang telah menikah sah pada tahun 1962;
- Menyatakan benar bahwa Bapak Thomas Sanaou telah meninggal dunia pada tahun 1970 dan meninggalkan ahli waris yaitu:
- Ibu Loisa Tang/ Loisa Sanaou (istri sah);
- Rahel Sanaou, perempuan (Penggugat);
- Asnat Sanaou, perempuan (almarhumah);
- Agustian Sanaou, perempuan;
- Utara berbatasan dengan tanah Tahikus Ninef, Rolinda Welly Sailana dan tanah Melianus Kolly;
- Barat berbatasan dengan tanah Tergugat I Daniel Sanaou;
- Selatan berbatasan dengan tanah Lasarus Sanaou dan Saul Sanaou;
- Timur berbatasan dengan jalan raya Kalabahi Mali;
Putusan PN KALABAHI Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Klb |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2021/PN Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Wiguna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Datu Hanggar Jaya Ningrat, Br Hakim Anggota Regy Trihardianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Helton Briantino Kolo Wadu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 4. Manyatakan bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Wolatang Rt. 02/ Rw. 01 Kelurahan Kabola, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur luas 2.790M2 SHM No. 447 atas nama Loisa Sanaou dan sekarang telah dibalik nama menjadi atas nama penggugat Rahel Sanaou, dengan batas batas, sebagai berikut: adalah tanah peninggalan bapak Thomas Sanaou, yang sekarang telah menjadi milik Penggugat berdasarkan warisan; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat I Daniel Sanaou pada tahun 1983 yang tanpa alasan yang sah mengusir Ibu Loisa Tang/ Loisa Sanaou bersama anak-anaknya (Penggugat dan kedua adik Penggugat) untuk keluar dari tanah sengketa kemudian tanpa dasar hukum/ tanpa alas hak yang sah Tergugat I Daniel Sanaou menguasai tanah obyek sengketa dan mendirikan bangunan di atasnya berupa rumah induk dengan ukuran kurang lebih 7x9 M, membangun dapur ukuran 3 x 7, kemudian mendirikan dua bangunan lagi pada bagian sebelah timur yaitu dengan ukuran kurang lebih 4x7 m serta sebuah bangunan yang telah roboh (ukuran tidak jelas), membangun kamar mandi (wc) serta sumur kemudian kini dilanjutkan dengan penguasaannya oleh Tergugat II Thomas Dominggus Sanaou dan Tergugat III Christofel Edy Sanaou atas tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa dan atau yang mendapat hak atasnya untuk mengosongkannya dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat sebagai orang yang berhak segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; 8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.645.000,00 (dua juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2021/PN Klb
Banding : 197/PDT/2021/PT KPG
Statistik1470