- MenyatakanTerdakwa I Markus Jon Luther Amung Alias Reno dan Terdakwa II Matheos Paulus Maoni Alias Mai, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanTindak Pidana?turut sertamelakukan perbuatan, Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi?sebagaimanadalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa I Markus Jon Luther Amung Alias Reno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9(sembilan) Bulan dan Terdakwa II Matheos Paulus Maoni Alias Maioleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) Bulan;
- Menetapkan masapenangkapan danmasapenahanan yang telah dijalaniPara Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanPara Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah meja bola guling berwarna hitam, bertuliskan angka 1 sampai dengan 12 dan KETERINA SIBONE dan pada bagian tengah papan memakai engsel yang dapat dilipat;
- 4 (empat) buah kaki meja bola guling;
- 2 (dua) buah bola yang terbuat dari karet berwarna hijau kombinasi orange;
- 1 (satu) buah kain lap dengan motif boneka;
- 1 (satu) buah bangku kayu;
- 1 (satu) buah tas berwarna hitam dengan tulisan TRIPLE X.
- Uang kertas sejumlah Rp34.000,00(tiga puluh empat ribu rupiah) dengan perincian :
- Pecahan Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Pecahan Rp5.000,00(lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Pecahan Rp2.000,00(dua ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
- Pecahan Rp1.000,00(seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
Putusan PN KALABAHI Nomor 68/Pid.B/2021/PN Klb |
|
Nomor | 68/Pid.B/2021/PN Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yon Mahari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Datu Hanggar Jaya Ningrat, Br Hakim Anggota Regy Trihardianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Emerensiana E. Karangora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. MembebankankepadaPara Terdakwa membayar biaya perkara masing?masing sejumlahRp5.000,00(lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.B/2021/PN Klb
Statistik1120