- Menyatakan Terdakwa I Candra Putra Ramadhan alias Candra bin Romy Yulizar danTerdakwa II Dedek Usman Tamara alias Lay bin Usman Nasution tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu) klip plastik transparan berisi kristal putih narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru imei1: 869541045966598, imei2: 86954104596662 terpasang kartu Telkomsel dengan nomor 081352265662;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna putih nomor seri 1: 355175066332900, nomor seri 2: 355175066332918 terpasang kartu Indosat Ooredoo dengan nomor 085822079623;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam, nomor rangka: MH1JBE112CK376804, nomor mesin: JBE1E-1366920 dengan nomor polisi KB 5072 RJ;
Putusan PN SINTANG Nomor 160/Pid.Sus/2021/PN Stg |
|
Nomor | 160/Pid.Sus/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Rifqi, Br Hakim Anggota Eri Murwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Rostina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dipergunakan dalam pemeriksaan perkara Nomor 171/Pid.Sus/2021/PN Stg atas Sandy Setya Debby alias Sandy bin Djoko Styono; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/Pid.Sus/2021/PN Stg
Statistik650