- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Lahan Usaha II tertanggal 31 Desember 2004 dihadapan M. Yusuf, SH Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada kecamatan Pelepat Ilir Kab. Bungo.
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa yang berada Dalam Lahan Usaha II di areal PT. Sari Aditya Loka Lokasi Blok 4 Kavling 211 atas nama Emi Lestari yang terletak di Desa Lembah Kuamang Kec. Pelepat ilir Kab. Bungo dengan ukuran panjang kebelakang bagian Barat 297 meter, bagian Timur 304 meter, dan lebar depan bagian Utara 65 meter, lebar belakang bagian Selatan 67 meter atau luas 20.010 M2atau 2 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatas dengan Jalan
- sebelah Selatan berbatas dengan Jalan
- sebelah Barat berbatas dengan tanah hak milik Sertipikat No.02157 S.U 00027/2009
- sebelah Timur berbatas dengan kebun sawit masyarakat
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum pihak Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V atau siapa saja yang memperoleh tanah dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa yang dikuasainya, dengan ukuran panjang kebelakang (bagian Barat) 297 meter, bagian Timur 304 meter, dan lebar depan (bagian Utara) 65 meter, lebar belakang bagian Selatan 67 meter atau luas 20.010 M2atau 2 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatas dengan Jalan
- sebelah Selatan berbatas dengan Jalan
- sebelah Barat berbatas dengan tanah hak milik Sertipikat No.02157 S.U 00027/2009
- sebelah Timur berbatas dengan kebun sawit masyarakat
- Menghukum pihak Tergugat I, Tergugat II , Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 4.876.000,00 (empat juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 24/Pdt.G/2018/PN Mrb |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2018/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Melky Salahudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizal Firmansyah, Mhbr Hakim Anggota Ade Irma Susanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Hardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Adalah sah milik Pengugat. Kepada pihak Pengugat beserta tanaman sawit dalam kondisi baik dan tanpa syarat. |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2018/PN Mrb
Statistik1320