- Dalam Konvensi:
- Dalam Rekonvensi:
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.
- Menetapkan nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 2.250.000,-(dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Menetapkan Mut'ah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Menetapkan nafkah lampau Penggugat Rekonvensi selama 7 bulan X Rp750 .000,00 sejumlah Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban seperti pada diktum angka 2 ,3 dan 4 di atas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum Ikrar Talak diucapkan;
- Menetapkan anak bernama : Varel Kristiyano Bramasta bin Ariyatno, Laki-Laki, Umur 4 (empat) tahun Berada dibawah hadhonah Penggugat Rekonvensi ;
- Menetapkan biaya nafkah satu orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi pada diktum angka 6 di atas sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ditambah kenaikan 20 % pertahun sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi pada diktum poin 7 (tujuh) di atas kepada Penggugat Rekonvensi sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri atau berumur 21 tahun;
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Putusan PA AMBARAWA Nomor 1063/Pdt.G/2021/PA.Amb |
|
Nomor | 1063/Pdt.G/2021/PA.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA AMBARAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ishak Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ishak Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukarna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan permohonan Pemohon . 2. Memberi izin kepada Pemohon (Ariyatno ) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raj?i terhadap Termohon (Ristiyanti binti Almadi) di depan sidang Pengadilan Agama Ambarawa Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.895.000.(delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1063/Pdt.G/2021/PA.Amb
Statistik250