- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris sah almarhum PARELLU Bin PADDARE yang meninggal dunia pada Tahun 1983;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sawah obyek sengketa yang terletak di Lingkungan Tabu RT/RW: 003/003 Kelurahan Waetuo Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone, dahulu sebelum perubahan peningkatan Kota Administrasi disebut Desa Lapanni Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone, seluas 1,5 Ha (satu koma lima hektare) dengan batas-batas keseluruhan sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Kebun milik H. Latif, Bassi, dan Sakka;
- Sebelah Timur : Tanah Sawah milik Syam/Sappe dan Duhe/Baba;
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah milik Taebe dan Alimuddin/Bennu;
- Sebelah Barat : Tanah Sawah milik H. Bahar/Duhe, Hj. Citra/Mansyur
Putusan PN WATAMPONE Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Wtp |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2021/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ali Askandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novie Ermawati, Br Hakim Anggota Hairuddin Tomu |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Amrullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: dan Kallocong/Salim; Adalah milik Penggugat bersaudara yang diperoleh sebagai warisannya; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat dan bukti hukum atas nama almamrhum PARELLU Bin PADDARE berkaitan dengan obyek sengketa adalah sah dan berdasarkan hukum; 5. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat I yang menguasai dan menggarap tanah sawah obyek sengketa tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrehtmatighedaad) yang merugikan hak-hak Penggugat; 6. Menyatakan bahwa segala bentuk perikatan dan penerbitan surat-surat atas nama Para Tergugat yang berkaitan dengan tanah sawah obyek sengketa tidak mengikat dan batal demi hukum; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya, untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa, kemudian menyerahkan kembali kepada Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat Kepolisian; 8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya, apabila Para Tergugat tidak menjalankan isi putusan tersebut terhitung sejak putusan perkara ini dijatuhkan hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp3.390.000.00 (tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah); 10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4809 K/PDT/2022
Pertama : 9/Pdt.G/2021/PN Wtp
Banding : 292/PDT/2021/PT MKS
Statistik590