- Menyatakan Terdakwa, TIKA ANDRIANI Alias TIKA, terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana, ?Melakukan permufakatan jahat, Tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?. sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan alternative kesatu.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, dengan pidana penjara, selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1. 000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut, tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan. .
- Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,0366 gram dan 1 (satu) set bong yang terbuat dari botol pocari sweat dan 1 (satu) buah pipet .
- 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat netto seluruhnya 2,5432 gram didalam bungkus plastik klip diisolaasi warna hitam.
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi sabu dengan berat netto 1,8350 gram yang diisolatif warna hitam ;
- 1 (satu) unit Hp Xiomi warna silver. .
-
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 556/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 556/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khadwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muarif, Br Hakim Anggota Nyoman Suharta |
Panitera | Panitera Pengganti: Suminarmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 556/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Statistik340