- Menyatakan terdakwa ANDI FIRMANSYAH alias AAN bin DARSO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair.
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan terdakwa ANDI FIRMANSYAH alias AAN bin DARSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDI FIRMANSYAH alias AAN bin DARSO berupa pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 1 (satu) bulan penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sedang ganja seberat 13,03 gram (netto).
- 1 (satu) paket kecil ganja seberat 2,14 gram (netto).
- 1 (satu) ikat batang ganja seberat 8,75 gram (netto).
- 1 (satu) unit HP OPPO type A71 warna putih gold.
Putusan PN JAMBI Nomor 576/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 576/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Morailam Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Romi Sinatra, Br Hakim Anggota Yofistian |
Panitera | Panitera Pengganti: Johannes Paradongan Sahatua Marbun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dirampas untuk dimusnahkan) 8. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 576/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik260