- Menyatakan Terdakwa Iis Sugianto alias Anto bin Alkat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang merk AK 101 dengan nomor seri 171200226 dalam keadaan buram dengan tali senjata warna hitam yang sudah terpasang;
- 2 (dua) buah magasin 5,56x45; dan
- Amunisi sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir dengan rincian sebagai berikut:
- 33 (tiga puluh tiga) butir peluru karet;
- 2 (dua) butir peluru hampa;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merek Yamaha Mio warna hitam les merah tanpa plat nomor;
- 1 (satu) buah kunci kendaraan bermotor roda dua merek Yamaha Mio;
- 1 (satu) helai pakaian kaos oblong berwarna biru; dan
- 1 (satu) helai celana levis pendek berwarna biru;
- 1 (satu) buah tas pancing berwarna hitam sepanjang + 75 cm dengan huruf R&B berwarna kuning dan tulisan angka 75 cm berwarna putih;
- 1 (satu) batang besi berwarna merah sepanjang 29 cm dengan diameter 12 mm yang dilapisi karet berwarna hitam sepanjang 8 cm dengan ujung gepeng; dan
- 1 (satu) buah karung plastik berwarna putih dengan tulisan BOOSTER H-00 berwarna merah; dimusnahkan
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 244/Pid.B/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 244/Pid.B/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Partono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lili Evelin, Mhbr Hakim Anggota Adek Nurhadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Janner Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Oki Ade Saputra bin Ajis Sahur; dikembalikan kepada Terdakwa Iis Sugianto als. Anto bin Alkat; dikembalikan kepada Saksi Siti Aisiah binti Amiruddin; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pid.B/2020/PN Jmb
Statistik740