- Menyatakan terdakwa KARMANI BUDI SANTOSO Bin KARYOtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu primair;
- Membebaskan terdakwa KARMANI BUDI SANTOSO Bin KARYOtersebut dari Dakwaan Kesatu Primair;
- Menyatakan TerdakwaKARMANI BUDI SANTOSO Bin KARYOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kedua Subsidair;
- Menjatuhkanpidanakepada Terdakwa KARMANI BUDI SANTOSO Bin KARYOoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum terdakwa KARMANI BUDI SANTOSO BIN KARYO untuk membayar uang pengganti sebesar 364.536.181,- (tiga ratus enam puluh empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu seratus delapan puluh satu ribu rupiah)dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkanmasapenahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnyadaripidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Peraturan Desa Sungai Papauh No : 03 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDESA) Tahun 2017.
- dst.......
Putusan PN JAMBI Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb |
|
Nomor | 47/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Morailam Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Amir Aswan, Mhbr Hakim Anggota Hiashinta Fransiska Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Janner Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa KARMANI BUDI SANTOSO BIN KARYOmembayarbiaya perkara sejumlah Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb
Statistik1570