- Menyatakan Terdakwa Rahmat Afandi Alias Koko tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Unit Kendaraan Roda 4 merk Suzuki Ertiga GL 1.4 M/T tahun 2017 warna Putih Metalik No. Pol B 2273 BOJ Noka : MHYKZE81SHJ307372, Nosin : K14BT1237487 atas nama PT. Teknologi P.I;
- 1 (satu) Lembar STNK dan Notice Pajak Kendaraan Roda 4 merk Suzuki Ertiga GL 1.4 M/T tahun 2017 warna Putih Metalik No. Pol B 2273 BOJ Noka : MHYKZE81SHJ307372, Nosin : K14BT1237487 atas nama PT. Teknologi P.I;
- 1 (satu) buah BPKB kendaraan Roda 4 merk Suzuki Ertiga GL 1.4 M/T tahun 2017 warna Putih Metalik No. Pol B 2273 BOJ No. BPKB 01907329 atas nama PT. Teknologi P.I;
- 1 (satu) lembar Foto copi surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan showroom MEISYA MOTOR jalan Energi Gang Duyung No. 8 Ampenan Kota Mataram tanggal 24 Maret 2020;
- 1 (satu) bendel Foto Copi Salinan Risalah Lelang Nomor : RL-041/07/PLII.21/2020, tanggal 15 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan perjanjian jual beli mobil tertanggal 26 Oktober 2020;
Putusan PN MATARAM Nomor 623/Pid.B/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 623/Pid.B/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kadek Dedy Arcana, Br Hakim Anggota Catur Bayu Sulistiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: I Komang Lanus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Di kembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Ruddy; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 623/Pid.B/2021/PN Mtr
Statistik520