- Menyatakan Terdakwa Nanang Supriadi als Nanang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu ? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah duplikat buku nikah atas nama Nanang Supriadi dengan I Gusti Ayu Alit Maharani dengan Nomor : 0341/018/IX/2011 tanggal 16 September 2011;
- 1 (satu) lembar photo pemikahan Nanang Supriadi dengan Bq. Zulhia Wahyuningsih;
- 1 (satu) buah buku nikah wama merah atas nama Nanang Supriadi dengan Bq. Zulhia Wahyuningsih Nomor : 0241/004/IX/2020 tanggal 10 September 2020;
- 1 (satu) lembar kartu keluarga atas nama Nanang Supriadi Nomor : 3601150709200003;
- 1 (satu) lembar kutipan akta kelahiran atas nama Ammar Zehan Fahreza Nomor : 5271-LU- 05112020-0012;
- 1 (satu) buah buku nikah wama hijau atas nama Nanang Supriadi dengan Bq. Zulhia Wahyuningsih Nomor : 0241/004/1X/2020 tanggal 10 September 2020;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 522/Pid.B/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 522/Pid.B/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap asal usul perkawinan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tenny Erma Suryathi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Somanasa, Br Hakim Anggota A. A. Gde Agung Jiwandana |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugeng Irfandi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa lain atas nama Bq. Zulhia Wahyuningsih; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 522/Pid.B/2021/PN Mtr
Statistik1460