Putusan PN BANGLI Nomor 97/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 97/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edo Kristanto Utoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja, Br Hakim Anggota Amirotul Azizah |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nyoman Supadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek; 3. Menyatakan perkawinan yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat menurut tata cara Adat dan Agama Hindu di Bali pada tanggal 10 Mei 2007, yang dilangsungkan di rumah Tergugat di Lingkungan Petak, Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, dimana Penggugat berkedudukan sebagai Predana sedangkan Tergugat berkedudukan sebagai Purusa, yang telah didaftarkan dan dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Bangli pada tanggal 8 April 2011 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 106/BANGLI/WNI/2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 8 April 2011, adalah sah dan putus karena perceraian; 4. Menyatakan bahwa hak asuh terhadap anak yang bernama I WAYAN AGUS WIRAWAN, jenis kelamin laki-laki, yang lahir di Bangli pada tanggal 6 Januari 2008 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 762/IST/BGL/WNI/2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 8 April 2011, diberikan kepada Penggugat sebagai ibu kandungnya, tanpa membatasi Tergugat sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak tersebut; 5. Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk dicatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau pejabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatatan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli; 7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik370