- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NGABANG NOMOR 64/PID.SUS/2021/PN NBA TANGGAL 30 AGUSTUS 2021 ATAS NAMA TERDAKWA SUSANTI ALIAS ALING ANAK DARI SIAU KET LOY YANG DIMINTAKAN BANDING, DENGAN PERBAIKAN MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG BUNYI SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SUSANTI ALIAS ALING ANAK DARI SIAU KET LOY TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN MEMBAWA WARGA NEGARA INDONESIA KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN MAKSUD UNTUK DIEKSPLOITASI DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA SEBAGAIMANA DAKWAAN KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP120.000.000,00 (SERATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR RESTITUSI KEPADA SAKSI KORBAN MONIKA JAILAN ALIAS JAJAK ANAK HERKULANUS KALINTOK SEJUMLAH RP10.686.804,00 (SEPULUH JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU DELAPAN RATUS EMPAT RUPIAH) DAN KEPADA SAKSI KORBAN UKUL ALIAS UKUL ANAK ATAT SEJUMLAH RP50.380.000,00 (LIMA PULUH JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK MEMENUHI KEWAJIBANNYA MEMBAYAR RESTITUSI TERSEBUT TERHITUNG SEJAK TENGGANG WAKTU 14 (EMPAT BELAS) HARI SETELAH DIBERITAHUKANNYA PUTUSAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA KEKAYAANNYA DISITA DAN DILELANG UNTUK PEMBAYARAN RESTITUSI DAN JIKA TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA ATAU TIDAK MAMPU MEMBAYAR RESTITUSI TERSEBUT MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) HELAI BAJU GAUN WARNA MERAH;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY PASSPORT AN. MONIKA JAILAN DIKELUARKAN DI SINGKAWANG TANGGAL 28 MEI 2018 DENGAN NOMOR C0624262;
- 1 (SATU) LEMBAR BOARDING PASS TIKET PESAWAT XIAMENAIR (CINA-JAKARTA) ;
- 1 (SATU) LEMBAR BOARDING PASS TIKET PESAWAT XUNAN (CHANGSHA-XIAMEN) ;
- 1 (SATU) LEMBAR BOARDING PASS TIKET PESAWAT LION AIR (JAKARTA-PONTIANAK);
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO TUNANGAN ANTARA SDRI. MONIKA JAILAN DAN SDRA. LOU QIDONG;.
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY KUTIPAN AKTA PERKAWINAN AN. MONIKA JAILAN DAN AN. LOU QIDONG;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ngabang Nomor 64/Pid.Sus/2021/PN Nba tanggal 30 Agustus 2021 atas nama Terdakwa Susanti Alias Aling anak dari Siau Ket Loy yang dimintakan banding, dengan perbaikan mengenai lamanya pidana penjara yang bunyi selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Susanti Alias Aling anak dari Siau Ket Loy tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan perbuatan membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia? sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Saksi Korban Monika Jailan alias Jajak anak Herkulanus Kalintok sejumlah Rp10.686.804,00 (sepuluh juta enam ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus empat rupiah) dan kepada Saksi Korban Ukul alias Ukul anak Atat sejumlah Rp50.380.000,00 (lima puluh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar restitusi tersebut terhitung sejak tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diberitahukannya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya disita dan dilelang untuk pembayaran restitusi dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta atau tidak mampu membayar restitusi tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju gaun warna merah;
- 1 (satu) lembar fotocopy passport an. Monika Jailan dikeluarkan di Singkawang tanggal 28 Mei 2018 dengan nomor C0624262;
- 1 (satu) lembar boarding pass tiket pesawat Xiamenair (Cina-Jakarta) ;
- 1 (satu) lembar boarding pass tiket pesawat Xunan (Changsha-Xiamen) ;
- 1 (satu) lembar boarding pass tiket pesawat Lion Air (Jakarta-Pontianak);
- 1 (satu) lembar foto tunangan antara Sdri. Monika Jailan dan Sdra. Lou Qidong;.
- 1 (satu) lembar fotocopy kutipan akta perkawinan an. Monika Jailan dan an. Lou Qidong;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 229/PID.SUS/2021/PT PTK |
|
Nomor | 229/PID.SUS/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marudut Bakara |
Hakim Anggota | Windarto, Brsaiful Arif |
Panitera | Sawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA NOMOR 65/PID.SUS/2021/PN NBA ATAS NAMA TERDAKWA WAN WAN ANAK DARI ALM LIU PO FHA; 7. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 65/Pid.Sus/2021/PN Nba atas nama Terdakwa Wan Wan anak dari Alm Liu Po Fha; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, untuk ditingkat banding sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2021/PN Nba
Kasasi : 2355 K/Pid.Sus/2022
Banding : 229/PID.SUS/2021/PT.PTK
Statistik2860