- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT ;------------
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RABA BIMA NOMOR : 248/PID.B/2015/PN.RBI. TANGGAL 14 DESEMBER 2015 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :------------------------------------
- MENGHUKUM TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 14 ( EMPAT BELAS ) TAHUN ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RABA BIMA NOMOR : 248/PID.B/ 2015/PN.RBI.. TANGGAL 14 DESEMBER 2015 TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA ;----------------------
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DITAHAN DALAM PERKARA INI AGAR DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;----------------------------------------------------------
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;-------------------------------
- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut ;------------
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor : 248/Pid.B/2015/PN.Rbi. tanggal 14 Desember 2015 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :------------------------------------
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 14 ( empat belas ) tahun ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor : 248/Pid.B/ 2015/PN.Rbi.. tanggal 14 Desember 2015 tersebut untuk selebihnya ;----------------------
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dalam perkara ini agar dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------------------------------------
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------------------
Putusan PT MATARAM Nomor 4/PID/2016/PT MTR |
|
Nomor | 4/PID/2016/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mega Boeana |
Hakim Anggota | I Wayan Suastrawan, Brsuhartanto |
Panitera | - Lalu Zainun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA INI KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). ; |
Catatan Amar |
MENGADILI : Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan