- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT :
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RABA BIMA TANGGAL 6 FEBRUARI 2017 NO:43/PDT.G/2016/PN.RBI YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN MENGADILI SENDIRI :
- MENERIMA EKSEPSI DARI PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RABA BIMA TANGGAL 6 FEBRUARI 2017 NO :43/PDT.G/2016/PN.RBI YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN MENGADILI SENDIRI ;
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000.- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Para Tergugat :
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima tanggal 6 Februari 2017 NO:43/Pdt.G/2016/PN.Rbi yang dimohonkan banding tersebut, dengan mengadili sendiri :
- Menerima Eksepsi dari Pembanding semula Para Tergugat ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima tanggal 6 Februari 2017 NO :43/Pdt.G/2016/PN.Rbi yang dimohonkan banding tersebut, dengan mengadili sendiri ;
- Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Putusan PT MATARAM Nomor 71/PDT/2017/PT MTR |
|
Nomor | 71/PDT/2017/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wahyuni |
Hakim Anggota | Rr. Suryowati, Bri Nyoman Somanada |
Panitera | Rianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI . DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi . Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan