- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bukti Surat adalah sah dan berharga, berupa :
Putusan PN PEKANBARU Nomor 167/Pdt.P/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 167/Pdt.P/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Estiono. |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Estiono. |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurlismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
2.1. Akta No. 34 tanggal 11 April 2014 (Akta Pendirian); 2.2 Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, tanggal 12 Mei 2014 No. AHU-08117.40.10.2014; 2.3. Akta No. 81 tanggal 27 Agustus 2019 (Akta Perubahan Anggaran Dasar dan Pengangkatan Kembali Direktur dan Dewan Komisaris); 2.4. Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, tanggal 19 September 2019 No. AHU-0072192.AH.01.02.Tahun 2019; 2.5. Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum dan HAM RI dengan Register Nomor AHU-AH.01.03-0334235 tertanggal 19 September 2019; 2.6. Surat permohonan RUPS LB kepada Direksi PT. CITRABUANA INTI FAJAR tanggal 3 Mei 2021; 2.7. Surat permohonan RUPS LB kepada Dewan Komisaris PT. CITRABUANA INTI FAJAR tanggal 19 Mei 2021; 2.8. Surat undangan Rapat Dewan Komisaris PT. CITRABUANA INTI FAJAR tanggal 22 Mei 2021; 2.9. Notulen Rapat Dewan Komisaris PT. CITRABUANA INTI FAJAR tanggal 24 Mei 2021; 3. Memberikan izin kepada Ny. TANDI SUHELI (PEMOHON I) untuk melakukan pemanggilan (membuat dan menandatangani undangan) Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) atas nama PT. CITRABUANA INTI FAJAR, yang akan dilaksanakan pada waktu yang ditentukan kemudian; 4.Menetapkan Ny. TANDI SUHELI (PEMOHON I) sebagai Ketua Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT. CITRABUANA INTI FAJAR; 5. Menetapkan agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT. CITRABUANA INTI FAJAR adalah sebagai berikut : 5.1.Laporan pengurusan oleh Direksi Perseroan dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2021; 5.2. Permintaan konfirmasi dan pertangungjawaban beberapa tindakan Direktur yang diduga merugikan keuangan perseroan; 5.3. Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris perseroan 6. Menyatakan sah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. CITRABUANA INTI FAJAR yang dipimpin oleh Ny. TANDI SUHELI (PEMOHON I) yang dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2021, karena telah memenuhi kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetorkan sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian Saham Pemohon I sebesar 35 % senilai Rp.525.000.000,- dan Saham Pemohon II sebesar 30 % senilai Rp.450.000.000,- ; 7. Membebankan biaya yang timbul dalam Penetapan ini kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp2.364.500,00 (dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pdt.P/2021/PN Pbr
Statistik680