- Menyatakan Terdakwa ADI PRASETYO Bin SUPRIYADI terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dalam jabatan? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kaos warna abu-abu kombinasi putih merk CKF 89;
- 1 (satu) buah sweater warna biru tua dengan tulisan TIMONOSD;
- 1 (satu) pasang sepatu warna coklat muda merk SALVO;
- 1 (satu) bendel data form loading / laporan penjualan harian a.n ADI PRASETYO sejak tanggal 12 Juni ? 21 Januari 2021;
- 1 (satu) bendel berita acara hasil pemeriksaan dugaan fraud (pemeriksaan data laporan harian / form loadin a.n ADI PRASETYO yang dilakukan oleh tim audit PT.KT&GI;
- 1 (satu) bendel surat perjanjian kontrak kerja Sdr. ADI PRASETYO dengan PT. KT&GI;
- 1 (satu) bendel fotocopy penerimaan gaji PT. KT&GI a.n ADI PRASETYO;
- 1 (satu) bendel surat pemberhentian/pemutusan hubungan kerja PT. KT&GI a.n ADI PRASETYO;
- 2 (dua) lembar slip bukti pengembalian uang dari Sdr. ADI PRASETYO / keluarga kepada PT.KT&GI sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN WONOSOBO Nomor 86/Pid.B/2021/PN Wsb |
|
Nomor | 86/Pid.B/2021/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh. Imam Irsyad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galih Rio Purnomo, Br Hakim Anggota Daniel Anderson Putra Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyono Andriwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.B/2021/PN_Wsb.zip
- Download PDF
- 86/Pid.B/2021/PN_Wsb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.B/2021/PN Wsb
Statistik1112