Putusan PN KOTABARU Nomor 145/Pid.B/2021/PN Ktb |
|
Nomor | 145/Pid.B/2021/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meir Elisabeth Batara Randa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yunus Tahan Dilaut Sipahutar, Br Hakim Anggota Noorila Ulfa Nafisah |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Zeldy Ferdian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Adan bin (alm.) Maskur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran lahan plasma sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang ditandatangani oleh sdr. Pandriansyah pada tanggal 11 Agustus 2014; - 1 (satu) rangkap surat keterangan jual beli lahan/tanah yang ditandatangani oleh pihak I sdr. Ino dan pihak II sdr. Ir. Afrinsyah Siregar dan diketahui oleh Kepala Desa Cantung Kanan sdr. Nurdin, S.H. pada tanggal 13 Agustus 2014; - 1 (satu) rangkap surat keterangan jual beli lahan/tanah yang ditandatangani oleh pihak I sdr. Efrosina dan pihak II sdr. Ir. Afrinsyah Siregar dan diketahui oleh Kepala Desa Cantung Kanan sdr. Nurdin, S.H. pada tanggal 13 Agustus 2014; - 2 (dua) kartu anggota plasma No: 04.20.05 an. Ino luas 0,11 ha dan No: 04.0705.20.05 an. Efrosina R luas 0,11 ha; - 1 (satu) buah buku simpanan anggota No. 0705 No. Reg Anggota: 04.0705.20.05 nama pemilik I Efrosina R nama pemilik II Ir. Afrinsyah Siregar Alamat Desa Cantung Kanan; Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pid.B/2021/PN_Ktb.zip
- Download PDF
- 145/Pid.B/2021/PN_Ktb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.B/2021/PN Ktb
Statistik8220