- Menyatakan Terdakwa Ahmad Sopian alias Pian tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai plastik klip sedang berisikan Kristal putih diduga narkotika shabu dengan berat kotor 1,26 (satu koma dua enam) gram dan berat bersih 0,96 (nol koma sembilan enam);
- 1 (satu) helai plastik klip sedang kosong tempat 1 (satu) helai plastik klip sedang berisikan Kristal putih diduga narkotika shabu;
- 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro Black tempat 1 (satu) helai plastik klip sedang berisikan Kristal putih diduga narkotika shabu yang dibungkus menggunakan 1 (satu) helai plastik klip sedang;
- 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam nomor kontak : 081397211191;
Putusan PN Sei Rampah Nomor 518/Pid.Sus/2021/PN Srh |
|
Nomor | 518/Pid.Sus/2021/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Barten T. H. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ekho Pratama, Br Hakim Anggota Iskandar Dzulqornain |
Panitera | Panitera Pengganti Aninta Seroja Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 518/Pid.Sus/2021/PN Srh
Statistik330