- Menyatakan Terdakwa Sinar Nauli Br Saragih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PENCURIAN?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah cicin emas dengan berat 5 (lima) gram dengan mata bermotif petak warna biru;
- 1 (satu) lembar surat jaminan jual beli dari toko mas dan permata Bali dengan nama barang C Vetak mata biru, kadar emas 70 berat gram 5, harga upah Rp. 2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 02-08-2019;
- 1 (satu) buah cicin emas permata model bamboo lengkap dengan 1 (satu) lembar surat jaminan jual beli dan toko mas dari Permata Barus Jaya dengan barang c, permata model bambu berat 2,55 (dua koma lima puluh lima) harga terbilang Rp. 1.080.000 (satu juta delapan puluh ribu rupiah) tanggal 22-3-2019 dengan ditanda tangani oleh Pengusaha An Rio Barus
- 1 (satu) gelang dengan bermotif guci warna merah dan hijau lengkap dengan surat jaminan jual beli lengkap dengan 1 (satu) lembar surat jaminan jual beli dari toko Suranta Jaya dengan nama barang 1 ptg buah gelang tangan model sisik naga pakai plat mata 37 Gucci kuning berat gram 15,3 (lima belas koma tiga) harga mas dan upah Rp. 7.350.000., ( tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 14/04/2019;
- 1 (satu) buah gelang karet warna hitam merk Sorcery
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1059/Pid.B/2020/PN Lbp |
|
Nomor | 1059/Pid.B/2020/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Twis Retno Ruswandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abraham Van Vollen Hoven Ginting, Br Hakim Anggota Dini Damayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Baginda Raja Hasibuan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi korban Rameana; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1059/Pid.B/2020/PN Lbp
Statistik480